Minggu, 25 September 2011

PURPOSE OF LIFE, UNTUK APA ANDA HIDUP DI DUNIA INI?


Ketika menunggu driver di lobi sebuah office tower di pusat bisnis Jakarta pada suatu pagi, saya mengamati lalu lalang executive yang luar biasa sibuknya. Semua terkesan terburu-buru mengejar sesuatu. Dalam hati saya bertanya kepada diri sendiri:
1. Apa sebenarnya yg engkau cari dalam hidup ini, Sul?
2. Untuk apa Allah SWT menciptakan kamu dengan segala talenta yang kamu miliki?
3. Mengapa kamu melakukan semua yang kamu lakukan saat ini?
4. Ketika meninggal nanti, orang akan mengenang saya sebagai apa ya
5. Warisan apa yang perlu saya tinggalkan sebagai bukti bahwa saya pernah ada di dunia ini? Pikiran saya berkecamuk pagi itu sehingga tidak sadar bahwa mobil sudah berhenti di depan saya.
Dear BO Readers, pertanyan-pertanyaan diatas mengingatkan saya kepada purpose of life saya. Jika Anda mau berfikir keras untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Anda juga akan mendapatkan purpose of life Anda, tujuan hidup Anda yang sebenarnya.
Secara sederhana, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, saya teringat Firman Allah SWT:
“Yaitu orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka”. (Q.S. Ali Imron: 191)
Bahwa ternyata tidak ada yang sia-sia semua ciptaan Allah ini. Dengan demikian pasti Allah punya maksud, punya tujuan tertentu ketika menciptakan sesuatu. Termasuk ketika menciptakan manusia, Anda dan saya.
Pertanyaan berikutnya adalah, apakah kita sudah mengetahui dengan pasti apa maksud/tujuan Allah menciptakan di kita yang sedemikian rupa ini? Apa maksud Allah menciptakan manusia berbeda-beda? Berbeda warna kulit, berbeda karakter, berbeda bakat/talenta? Apa maksudnya ya!?
Baik, mari kita mulai pelajari siapa diri kita sebenarnya. Pertama kita adalah ciptaan Allah paling sempurna diantara semua ciptaannya (Q.S. At-Tiin ; 4). Kenyataannya memang demikian, tengoklah kanan-kiri, depan-belakang dan atas-bawah Anda, tidak ada mahluk di jagad raya ini yang sesempurna manusia.
Adakah maksud semua itu? Sekarang bayangkan diri Anda menciptakan karya tertentu. Lalu, diatara sedemikian banyak karya-karya Anda, ada satu karya yang paling baik, paling sempurna, paling komplit. Pokonya paling top, bahkan bisa dibilang mahakarya Anda.
Apakah Anda sekedar menciptakan seperti ciptaan lainnya, ataukah Anda punya maksud tertentu atas ciptaan terbaik Anda itu? Pasti Anda punya maksud tertentu, paling tidak Anda mengharapkan yang terbaik dari ciptaan Anda itu.
Begitu juga dengan kita, manusia yang diciptakan sebagai ciptaan terbaikNya. Apakah Anda telah memberikan output yang terbaik dari diri Anda? Atau hanya output biasa-biasa saja? Atau bahkan tidak output apa-apa?
Seperti apa sikap Anda ketika mengetahui bahwa ciptaan terbaiknya yang diharapkan memberikan yang terbaik namun memberikan hasil yang biasa-biasa saja? Anda kecewa kan?
Sekarang, jika Anda hanya menghasilkan yang biasa-biasa saja, atau bahkan tidak memberikan hasil apa-apa dalam hidup Anda. Siapa yang paling Anda kecewakan? Apa jadinya jika Allah SWT sebagai pencipta Anda kecewa kepada diri Anda?
Dear BO Readers, mulai sekarang, mumpung masih di awal tahun. Tekadkan, komitkan diri Anda untuk menghasilkan yang terbaik dari diri Anda. Memberikan kontribusi terbaik pada kehidupan manusia di muka bumi ini.
Pembahasan selanjutnya dan lebih detail tentang purpose of life ini ada pada program Ummat TERBAIK Hidup BERKAH (UTHB). Sebuah program pengembangan pribadi dan bisnis berbasis syari’ah. Insya Allah Anda akan dipandu untuk menemukan purpose of life Anda. Sehingga kehidupan bisnis, karir, keuangan dan keluarga Anda menjadi lebih baik dan lebih berkah.
“Saat saya mengikuti program dari DinarCOACH, kondisi usaha saya sedang menurun. Tapi alhamdulillah, dalam waktu singkat, terjadi turn-around yang sangat signifikan. Dua minggu setelah kami menerapkan 3 ilmu baru yang kami dapat dari DinarCOACH, terjadi lonjakan penjualan yang sangat fantastis. Tercatat lonjakan penjualan sebesar 1008%, atau menjadi 11,08 x lipat dibanding dua minggu sebelumnya.” Yogie W. Abarri; President Director PT Calyff Indonesia. Alumni UTHB Angkatan #34
Untuk mengikuti program ini, para perserta perlu mengeluarkan biaya Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per orang. Namun, khusus untuk Anda pembaca setia Tabloid Info BUSINESS OPPORTUNITY Indonesia, Anda bisa mengikutinya secara GRATIS!
Samsul Arifin
Chairman PT DinarCOACH International,
The 1st Syari’ah Business Coach in the world

Sabtu, 24 September 2011

KAPAN JIHAD MENJADI FARDHU ‘AIN

Jihad Thalabi yang asalnya fardhu kifayah menjadi fardhu ‘ain ketika :
  • Ketika imam mengumumkan istinfaar baik untuk orang tertentu maupun untuk seluruh kaum muslimin. Dasarnya :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا مَالَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى اْلأَرْضِ أَرَضِيتُم بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ اْلأَخِرَةِ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي اْلأَخِرَةِ إِلاَّ قَلِيلٌ " إِلاَّ تَنفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا وَيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ وَلاَتَضُرُّوهُ شَيْئًا وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ "
 “ Hai orang-orang yang beriman mengapa jika dikatakan kepada kalian,” Berangkatlah untuk berperang di jalan Allah kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu ? Apakah kalian puas dengan kehidupan dunia padahal kenikmatan di dunia ini diabndingkan kenikmatan di akhirat hanyalah sedikit . Jika kamu tidak berangkat berperang niscaya Allah akan menyiksa kalian dengan siksaan yang pedih dan mengganti kalian dengan kaum yang lain dan kalian tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada-ya sedikitpun. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”  [QS. 9:38-39].

انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالاً وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللهِ ذَالِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ "
 “ Berangkatlah kalian berperang baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat dan berjihadlah dengan harta dan nyawa kalian di jalan Allah. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kau mengetahui.” [QS. 9:41]. 

عن ابن عباس أن النبي  صَلًّى الله عَلَيهِ وَسَلّمَ  قال يوم الفتح : لا هجرة بعد الفتح ولكن جهاد و نية وإذا استنفرتم فانفروا.
Dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi r  bersabda saat fathu Makkah,” Tidak ada hijrah lagi, yang ada jihad dan niat dan jika kalian diminta untukkeluar berperang maka berangkatlah.” [Bukhari. No.].
Diantara perkataan para Ulama yang berkaitan dengan ini:
Imam al Qarafi al Maliky berkata,” .Sebab kedua yang juga merupakan sebab yang menjadikan jihad itu fardhu ‘ain. Dalam Al Jawahir disebutkan,” Jihad menjadi fardhu ‘ain dengan penunjukkan imam. Siapa ditunjuk imam maka wajib baginya jihad karena mentaati imam. [Ad Dzakhirah 2/393].[1]
Imam Ibnu Hajar berkata,” Berdasar hadits ini wajib keluar untuk berperang bagi orang yang ditentukan oleh imam.” [Fathul Bari IV/].
Imam al Kasani mengatakan,” Jika mobilisasi umum maka jihad tidak terlaksana kecuali dengan berperangnya semua orang, maka jihad menjadi fardhu ‘ain atas setiap individu seperti shaum dan shalat.”
Imam Kholil berkata,”Hukum jihad menjadi fardhu ‘ain bila musuh tiba-tiba menyerang atau bila Imam mencanangkan jihad. [2]
Al Murghainani berkata,“Jihad hukumnya fardhu kifayah, jika telah dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin, gugurlah kewajiban atas yang lain. Jika tidak ada yang melaksanakannya, maka semua kaum muslimin terkena dosa karena mereka telah meninggalakn kewajiban. Apabilah seruan jihad telah dicanangkan  (oleh Imam) hukumnya berubah menjadi fadhu ‘ain.” (Hidayah Syarhu Bidayatil Mubtadii II/135). [3]
Imam Syaukani berkata, “ Demikianlah hukumnya  (yaitu wajib ) bagi setiap orang yang diminta oleh imam  untuk ikut serta, ia wajib berangkat. Oleh sebab itu Allah mengancam orang-orang yang tidak ikut berangkat bersama Rasululloh.  Allah berfirman,

إِلاَّ تَنفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا وَيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ وَلاَتَضُرُّوهُ شَيْئًا وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ "
” Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. “  [QS. 9:39].
Allah mengecam mereka karena tidak ikut serta.
Allah berfirman :

ما كان لأهل المدينة ومن حولهم من الأعراب أن يتخلفوا عن رسول الله
“`Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang -orang badwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah  ( pergi berperang )”  (At Taubah :120 ).
Dalil wajibnya memenuhi seruan Imam adalah,

انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالاً وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللهِ ذَالِكُمْ خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
 “ Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan ataupun merasa berat.“ (At Taubah : 41). [Sailul Jarraar Al Mutadaffiq ‘alaa Hadaiqil Azhaar  IV/515].[4] 
Imam Ibnul Juzi berkata,” Jihad menjadi fardhu ‘ain dengan tiga sebab :
a)        Perintah Imam. Siapa saja ditunjuk oleh imam wajib berangkat.
b)        Musuh menyerang sebagian wilayah kaum muslimin. Penduduk wilayah yang diserang wajib melawan. Jika mereka tidak mampu mengatasinya, maka wajib atas kaum muslimin yang terdekat dengan mereka untuk membantu. Jika ternyata juga tidak teratasi, maka wajib bagi segenap kaum muslimin memberikan bantuan hingga musuh dapat diatasi.
c)        Membebaskan tawana-tawanan muslim dari tangan orang-orang kafir.  [Al Qawaaninul fiqhiyyah hal. 97].[5] 

Ibnu Qudamah berkata,” Hukum jihad menjadi fardhu ‘ain dengan tiga sebab :
Pertama: Pada waktu pasukan kaum muslimin bertemu dengan pasukan orang-orang kafir dan berhadapan di medan pertempuran. Bagi yang berada di tempat ketika itu diharamkan melarikan diri. Ia wajib bertempur menghadapi musuh. Dalilnya adalah firman Alloh

كَمَآأَخْرَجَكَ رَبُّكَ مِن بَيْتِكَ بِالْحَقِّ وَإِنَّ فَرِيقًا مِنَ الْمُؤْمِنِينَ لَكَارِهُونَ
"Sebagaimana Rabbmu menyuruhmu pergi dari rumahmu dengan kebenaran, padahal sesungguhnya sebagian dari orang-orang yang beriman itu tidak menyukainya," (QS. 8:5)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَالَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلاَ تُوَلُّوهُمُ اْلأَدْبَار " وَمَن يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلاَّ مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَآءَ بِغَضَبٍ مِّنَ اللهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ "
“Hai orang-orang yangg beriman apabila kalian bertemu dengan orang-orang kafir yang sedang menyerang kalian, maka janganlah kalian mudur membelakangi mereka. Barangsiapa yang mundur membelakangi mereka kertika itu, kecuali berbelok untuk mengatur siasat atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan Alloh dan tempat kembalinya adalah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (Al-Anfal: 15-16)
Kedua: Bila musuh datang menyerbu negri kaum muslimin, wajib bagi penduduk negri itu untuk berperang menghadapi musuh guna mempertahankan daerah mereka.
Ketiga: Bila imam (kholifah) memerintahkan kaum muslimin untuk keluar berperang. Maka bagi yang di tunjuk oleh kholifah wajib untuk memenuhi seruan. Berdasarkan firman Allah [QS. 9:38-39]. Serta  berdasarkan sabda Rasululloh, ”Jika kamu diminta untuk berangkat (berjihad fi sabilillah) hendaklah kamu segera berangkat.” (HR Muslim dan Ahmad ). [Al Mughni 13/8].

Imam Nawawi menyatakan,” Siapa saja memulai perang dan ia tidak mempunyai udzur (yang membolehkan untuk tidak ikut berperang—pent) maka ia wajib bermushabarah (menguatkan kesabarannya). Para shahabat kami mengungkapkannya dengan jihad itu menjadi fardh ‘ain bagi orang yang sebenarnya jihad itu fardhu kifayah baginya ketika peperangan mulai berkecamuk.”[Raudhatu at Thalibin X/213][6]. 
Ibrohim bin Abdur Rohim Al-Hudzri berkata:”Adapun jihad menjadi fardlu ‘ain pada situasi dan kondisi berikut:
a)        Bila musuh menyerang negeri kaum muslimin sebagaimana yang banyak terjadi pada hari ini.
b)        Saat Imam menyeukan seruan jihad secara umum.
c)        Sewaktu berhadapan dengan musuh, maka ketika itu tidak boleh meninggalkan medan perang.
d)        Wajib bagi orang yang telah ditunjuk oleh Imam.
e)        Wajib bagi tentara sebuah negri.
 f)        Ketika mulai pertempuran.
Ketika orang kafir menawan kaum beberapa kaum muslimin dan menjadikannya tebusan.[7] Syaikh Ibrohim Adh Dhuwayyan berkata : jihad menjadi wajib saat dua pasukan saling berhadapan di medan pertempuran, ketika musuh datang menyerbu negri kaum muslimin serta jika imam (kholifah) menyerukan perintah jihad. [Manarus Sabil fii Syarhid Dalil  I/283].
B. Jihad Difa’I / Defensive

  1. 1.    Pengertian :
Musuh menyerang atau menduduki salah satu wilayah atau lebih dari wilayah umat Islam.  
  1. 2.    . Hukum :
Fardhu ‘ain berdasar kesepakatan ulama. 
Jika musuh telah menyerang suatu negeri kaum muslimin maka wajib ‘ain bagi seluruh penduduk negeri itu untuk melawan demikian juga jika usuh telah menguasai daerah atau negara Islam, maka wajib ‘ain bagi setiap umat Islam membebaskannya dari cengkeraman musuh. Dasarnya :

يا أ يها الذين أمنوا إذا لقيتم فئة فاثبتوا و اذكروا الله كثيرا لعلكم تفلحون
 “ Hai orang-orang yang beriman jika kamu bertemu sekelompok pasukan musuh maka tetaplah kamu ditempat itu dan banyaklah berdzikir supaya kalian menang.”  
يا أ يها الذين أمنوا إذا لقيتم الذين كفروا زحفا فلا تولوهم  الادبار تفلحون
 Hai orang-orang yang beriman jika kamu bertemu orang-orang kafir (di medan perang) maka janganlah kalian lari membelakangi mereka.” 
قال رسول الله صَلًّى الله عَلَيهِ وَسَلّمَ  : و هم يد على من سواهم
Rasulullah r bersabda,“ Dan mereka wajib membantu selain mereka.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad hasan].
Imam Nawawi berkata,” Jenis kedua. Jihad yang hukumnya fardhu ‘ain, yaitu jika orang kafir menduduki negeri kaum muslimin atau menyerangnya dan sudah berada di pintu gerbangnya ingin masuk menguasai namun belum memasukinya, maka hukumnnya fardhu ‘ain.” [Hasyiyah Ibnu Abidin 4/126].[8]
Ibnu al Arabi berkata,” Kadang terjadi kondisi di mana mobilisasi umum itu wajib karena jihad telah menjadi fardhu ‘ain dengan menangnya musuh atas satu daerah dari daerah-daerah kaum muslimin atau berkuasanya musuh di negeri kaum muslimin, maka wajib bagi seluruh orang untuk keluar berjihad. Jika mereka meremehkannya maka mereka berdosa.” [Ahkamul  Qur’an 2/954-955, tafsir QS. 9:41].
Imam al Qurthubi mengatakan,” Kadang terjadi kondisi di mana mobilisasi umum itu wajib yang merupakan jenis jihad keempat. Hal itu terjadi ketika jihad telah menjadi fardhu ‘ain dengan menangnya musuh atas satu daerah dari daerah-daerah kaum muslimin atau berkuasanya musuh di negeri kaum muslimin. Jika demikian keadaannya maka wajib bagi seluruh penduduk negerai itu untuk keluar baik dalam keadaan beat maupun ringan, masih muda maupun sudah tua, masing-masing berdasar kemampuannya. Siapa mempunyai ayah  tak perlu idzin ayahnya demikian pula yang tak berayah lagi. Dan tidak boleh ada yang tidak ikut keluar berperang baik ia kaya maupun miskin. Jika penduduk negeri itu tak mampu mengusir musuh maka penduduk negara yang berdekatan dan bertetangga wajib ikut mengusir musuh sampai mereka diketahui mampu menahan dan mengusir musuh. Demikian juga setiaop orang yang mengetahui mereka  lemah tak sanggup mengusir musuh dan ia mengetahui ia bisa bergabung dan membantu mereka maka wajib baginya keluatr berperang.”[Al Qurthubi VIII/151].
Ibnu ‘Abidin mengatakan,” Hukum jihad adalah fardhu ‘ain bila musuh menyerang wilayah kaum muslimin, yaitu bagi kaum muslimin yang terdekat dengan wilayah itu. Adapun bagi penduduk yang jauh dari wilayah tersebut addlah fardhu kifayah jika tidak diperlukan untuk membela wilayah yang diserang itu. Tapi kalau mereka dibutuhkan karena penduduk wilayah yang diserang lemah (tidak mampu) mengusir musuh atau tidak lemah namun malas-malasan maka kewajiban melawan musuh menjadi fardhu ‘ain atas penduduk yang lebih jauh dari wilayah itu seperti wajibnya sholat dan shaum. Mereka tidak boleh meninggalkannya, begitu seterusnya sampai akhirnya wajib atas seluruh umat Islam di belahan bumi Timur dan Barat.” [Hasyiyah Ibnu Abidin IIH/238][9]
Ibnu Abidin berkata,” Dan fardhu ‘ain ketika musuh menyerang , maka semuanya keluar berperang  meski tanpa izin, suami berdosa jika mencegah istrinya ikut berperang demikian juga semisalnya. Dan harus ada untuk syarat lain untuk berperang yaitu kemampuan. Orang yang sakit selamanya tak wajib keluar, adapun yang bisa keluar namun tidak bisa menahan musuh maka wajib keluar demi memperbanyak jumlah pasukan untuk menakut-nakuti musuh.” [10]
Beliau menukil dari penulis kitab An Nihayah dari Adz Dzakhiroh sebagai berikut : “Hukum jihad menjadi fardhu ‘ain bila mobilisasi umum telah di serukan oleh Imam. Fardhu ‘ain atas kaum muslimin yang terdekat dengan musuh.. Adapun kaum muslimin yang jauh dari musuh maka hukumnya fardhu kifayah. Sampai-sampai kewajiban tersebut gugur bila mereka ternyata tidak begitu di butuhkan. Namun bila kaum muslimin yang terdekat dengan musuh tidak mampu menghadapinya atau sebenarnya mampu tetapi mpelalaikan kewajiban berjihad, maka hukum jihad menjadi fardhu ‘ain atas mereka sebagaimana sholat dan shiyam. Pada saat itu mereka tidak boleh meninggalkan kewajiban tersebut karena keberadaan mereka sangat dibutuhklan, sampai akhirnya menjadi wajib ‘ain atas seluruh kaum muslimin baik di timur maupun di barat sesuai dengan prioritas hukumnya.
Dalam buku Ad Dakhirah di sebutkan,” Adapun bagi yang dapat ikut serta meskipun tidak mampu terjun langsung menghadapi musuh, hendaklah ia ikut serta untuk memperbanyak jumlah pasukan kaum muslimin. Dengan demikian musuh akan takut. Hal itu juga di sebutkan dalam kitab Fathul qodir dan Al Bizaajiyyah. Sekiranya ada seorang wanita muslimah yang tertawan di wilayah timur, wajib bagi penduduk wilayah barat untuk membebaskannya.” [11]
Imam Al Kasani berkata,” Jika mobilisasi umum karena musuh menyerang suatu negeri maka  jihad menjadi fardhu ‘ain, wajib atas setiap individu muslim yang mampu berdasar firman Allah QS. 9:41, maka seorang budak keluar tanpa harus izin pada tuannya, wanita keluar tanpa harus izin suaminya....demikian juga dibolehkan anak keluar tanpa izin kedua orang tuanya.” [ Bada’iu ash Shana’I’  VII/146].[12]
Imam Al Juwaini berkata,” Jika orang-orang akfir menduduki negara Islam maka telah bersepakat para ulama bahwasanya jihad menjadi fardhu ‘ain, kaum muslimin harus terbang melawan mereka baik secara rombongan-rombongan atau sendirian. Sampai seorang budak terlepas dari kewajiban taat kepada tuannya dan keluar berjihad secara paksa.” [Ghiyatsu al Umam 258-259, dari As Sa’ady hal. 109].
Ibnu Taimiyah menyatakan,” Perang defensive merupakan bentuk perang melawan agresor yang menyerang kehormatan dan agama yang paling penting {kuat}, hukumnya wajib berdasar ijma’. Musuh yang menyerang yang merusak dien dan dunia tidak ada kewajiban yang lebih penting setelah beriman selain melawannya, tidak ada persayaratan, tetapi melawan sesuai yang memungkinkan. Ini sudah ditegaskan para ulama madzhab kami dan selainnya, maka wajib dibedakan antara melawan musuh dzalim kafir yang menyerang dengan jihad melawan mereka di negeri mereka.” [Al Fatawa Al Kubra I/236].
Zainudin ibnu Nujeim berkata,” Jika kewajiban jihad telah ditangani oleh ssebagian kaum muslimin, gugurlah kewajiban itu bagi kaum muslimin lainnya. Jika tidak ada satupun yang menanganinya, maka seluruh kaum muslimin akan mendapat dosa. Ini merupakan penegasan hukum fardhu kifayah. Dalam kitab Al Walwajiyyah di sebutkan : tidak selayaknya wilayah-wilayah kaum musdlimin kosong dari kaum mujahidin yang siap siaga menghadapi musuh. Jika penduduk suatu wilayah tidak mampu menghadapi musuh sehingga dikhawatirkan binasa, maka kaum muslimin yang terdekat dengan mereka wajib memberikan bala bantuan baik berupa personil, peralatan perang ataupun materi supaya dienul Islam tetap tegak dan Dakwah Islamiyah tetap dapat disebarluaskan.”[Bahrur Raiq Syarh Kanzud Daqoiq  V/77].[13]
Al Qaduri berkata,” Jika musuh menyerang suatu wilayah kaum muslimin,maka mereka (kaum muslimin yang berdomisili di situ) wajib mempertahankannya.Sehingga para wanita dan hamba sahaya boleh keluar berperang tanpa harus memintak izin kepada suami dan majikan mereka.  Al Maedani mengatakan,” Karena jihad telah menjadi fardhu’ain seperti shalat dan shaum, sedangkan fardhu ‘ain didahulukan aas hak suami dan maula (tuan).” [14]
Ibnu Nujaim berkata,” Hukum jihad menjadi fardhu ‘ain bila musuh datang menyerang. Kaum wanita dan hamba sahaya diperbolehkan keluar tanpa izin suami dan majikan mereka karena hanya dengan peran serta semua pihak, musuh dapat dihalau sehingga hukum jihad menjadi fardhu ‘ain bagi seluruh kaum muslimin. Terlebih lagi bagi pemuda, ia dibolehkan ikut serta tanpa harus memintak izin kepada kedua orang tuanya. Demikian pula orang yang mempunya tanggungan hutang, boleh ikut serta tanpa izin pemberi pinjaman. Suami atau majikan akan mendapat dosa jika melarang istri atau budaknya ikut serta berjihad.” [Al Bahr ar Ra’iq Syarhu Kanzu ad Daqaiq V/78].[15] 
Imam Ad Dasuqi berkata,” Wajib jihad atas setiap orang untuk menghadapi musuh yang menyerang mendadak, sekalipun ia seorang perempuan (istri), budak atau anak kecil. Mereka keluar berjihad sekalipun dilarang oleh wali, suami atau orang yang memberi utang.” [Hasyiyah ad Dasuqi  II/174].[16]
Imam ar Ramli berkata,” Jika musuh memasuki salah satu negeri kita dan antara kkita dan mereka hanya dipisahkan oleh jarak dibawah jarak qashar maka wajib bagi penduduk negeri itu untuk melawan, termasuk juga orang yang tidak wajib berjihad seperti orang yang faqir, anak-anak, budak, orang yang berhutang dan perempuan.” [Nihayatu al Muhtaj VIII/58].
Bahkan Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa kondisi yang membolehkan umat Islam lari dari medan perang ketika jumlah musuh berlipat ganda dari jumlah tentara Islam hanya boleh dalam jihad thalaby saja. Beliau berkata,” Perang defensive seperti ketika musuh banyak dan kaum muslimi tidak mampu melawan mereka namun ditakutkan kalau kaum muslimin menghindar dari musuh maka musuh akan menyerang orang-orang yang dibelakang kaum muslimin maka dalam kondisi seperti ini para teman kami (ulama Hambali) menegaskan wajib bagi kaum muslimin mengerahkan nyawa mereka dan nyawa orang yang mereka takutkan keselamatannya untuk melawan musuh sampai mereka selamat. Contoh semisal adalah ketika orang-orang kafir menyerang negara Islam sedangkan orang yang berperang tidak mencapai setengah. Jika mereka menghindar, musuh akan menguasai kehormatan. Ini dan contoh semisal termasuk perang defensive bukan ofensive, sama sekali tidak boleh menghindar dari medan perang dan perang Uhud termasuk dalam bab ini.” [Al Fatawa al Kubra I/237].
Dalam al Furusiyah hal 28, Ibnu Qayyim menyatakan,” Perang defensif itu kewajibannya lebih luas dan lebih umum karena itu wajib bagi setiap individu. Seorang budak berjihad tanpa perlu izin tuannya, anak brjihad tanpa perlu izin orang tuanya, orang yang berhutang tak perlu izin orang yang menghutanginya. Inilah perang kaum muslimin dalam perang Uhud dan Khandaq, dalam perang ini tidak disyaratkan jumlah musuh dua kali lipat kaum muslimin atau kurang dari itu, karena jumlah mereka pada hari Uhud dan Khandaq berlipat ganda dari jumlah kaum musliin. Jihad wajib atas mereka karena jihad defensiv dan darurat, bukan jihad atas pilihan sendiri.”
Dr. Abdulloh Azzam mengatakan,”Para ulama’ salaf dan kholaf dari kalangan ahli hadits, ahli tafsir, ahli fiqih dan ahli ushul fiqih telah menyatakan apabila musuh menyerang sejengkal tanah saja dari negeri kaum muslimin, maka jihad hukumnya menjadi fardlu ‘ain atas penduduk daerah tersebut, seorang perempuan tidak perlu ijin kepada suaminya ( dengan mahrom ), seorang yang mempunyai tanggungan hutang tidak perlu ijin kepada yang menghutanginya, seorang anak tidak perlu ijin kepada orang tuanya.” [17]



III. MANZILATUL JIHAD DIANTARA FARDHU-FARDZU YANG LAIN.

  1. JIHAD MERUPAKAN PUNCAK AMAL DALAM ISLAM.
Diriwayatkan oleh Tobroni  dari Abi Umamah dari nabi Beliau bersabda “ Puncak amal islam adalah jihad  seseorang tidak akan mendapatkannya kecuali meraka adalah orang yang paling mulia”.
Ibnu Nuhas berkata : “Barang siapa yang di beri rezki Allah dengan jihad, maka ia telah mandapatkan seluruh apa yang ada dalam islam dari bagian-bagian kemulyaannya, karena tidurnya mujahid berpahala, bepergiannya pahala, infaqnya pahala, hasilnya berpahala, takutnya berpahala, hausnya berpahala, laparnya pahala,semua gerakannya berpahala, dan lainnya. Allah a’lam.
HUKUM JIHAD HARI INI

Jihad hari ini fardhu ‘ain karena terkumpulnya berbagai alasan, antara lain  :
1)        Musuh yang menyerang dan menguasai satu daerah atau lebih dari daerah-daerah kaum muslimin.
Ini ditandai dengan jatuhnya Andalus (Spanyol) ke tangan orang-orang Nasrani dan terusirnya umat Islam dari sana tahun 1492 M. Sejak saat itu jihad fardhu ‘ain bagi kaum muslimin di Spanyol. Karena mereka tidak mampu mengusir musuh, maka jihad meluas sampai kepada seluruh kaum muslimin di seluruh dunia. Karena sampai hari ini Spanyol belum juga terbebaskan maka  jihad samapi hari ini tetap fardhu ‘ain dan kaum muslimin berdosa atas kelalaian mereka membebaskan Andalus.
Pada tahun 1917 M Palestina jatuh ke tangan Inggris dan pada tahun 1948 M berdiri di atasnya negara Israel Raya. Dengan demikian, wajib bagi seluruh umat Islam untuk membebaskan Palestina sampai kapanpun jua.
Daerah Turkistan telah jatuh ke tangan bangsa komunis. Turkistan Barat dijajah oleh Rusia dan dipecah menjadi lima negara kecil : Kirgistan, Turkmenistan, Tajikistan, Uzbekistan dan Kazhaktan. Turkistan Timur dijajah oleh Cina dan diganti menjadi Sinkiang. Di kedua Turkistan ini umat Islam ditindas, bahkan di Turkistan Timur dalam kurun waktu ¼ abad tak kurang dari 26 juta umat Islam telah dibunuh oleh tentara komunis RRC. Sampai hari ini, penderitaan mereka sebagai bangsa muslim terjajah semakin bertambah parah, maka kewajiban jihad menjadi fardhu ‘ain sampai merdeka dari Rusia dan RRC.
Daerah India dahulu oleh daulah Mamalik (Mongol) Islam selama ratusan tahun kemudian jatuh ke tangan Inggris. Setelah merdeka sampai hari ini kekuasaan dipegang oleh kaum paganis Hindu dan uat Islam sebagai bangsa minoritas ditindas. Jihad menjadi fardhu ‘ain sampai India kembali menjadi negara Islam. Masih banyak daerah kaum muslimin hari ini yang berada di genggaman orang-orang kafir meliputi bekas-bekas wilayah Turki Utsmani seperti daerah Balkan, sebagian Rusia, India, dll. Selama daerah-daerah kaum muslimin itu belum terlepas dari tangan musuh maka jihad hukumnya fardhu ‘ain.
Begitu pulalah hukum jihad pada hari ini, Dr. Abdulloh Azzam menyatakannya sebagai fardlu ‘ain sampai seluruh daerah yang pernah dikuasai kaum muslimin terbebaskan dari kekuasaan orang-orang kafir dan kembali lagi ke pangkuan kaum muslimin. [18]

2)        Tertawannya ribuan umat Islam di tangan musuh, demikian juga penuhnya penjara dengan para da’i dan umat Islam.
Telah kita sebutkan jika seorang perempuan muslimah tertawan maka seluruh umat Islam harus membebaskannya meskipun menghabiskan seluruh harta mereka, meskipun harus mengorbankan nyawa mereka. Hari ini ribuan nyawa umat Islam terbantai, wanita-wanitanya dinodai, harta mereka dirampas dan mereka tak menemukan perlindungan serta pembelaan, maka jihad menjadi fardhu ‘ain sampai mereka semua mendapatkan haknya seperti semula.

3)        Para penguasa yang murtad. Pemimpin yang murtad karena menerapkan sistem sekuler dan demokrasi serta meninggalkan dan mengganti syariat Islam dengan UU buatan manusia.
Telah disepakati bahwa mengganti hukum Allah dengan UU buatan manusia berarti telah kafir dan murtad. Sistem pemerintahan sekuler merupakan ideologi kufur yang telah disepakati ulama.

عن عبادة بن الصامت قال : بايعنا __ أي رسول الله __ على السمع و الطاعة في منشطناو مكرهنا و
 عسرنا و يسرنا و علىأثرة علينا و ألا ننازع الأمر أهله إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم من الله فيه برهان.
Dari Ubadah bin Shamit ia berkata,” kami membaiat Rasulullah untuk mendengar dan taat baik dalam keadaan senang ataupun benci, ringan maupun berat dan atas para pemimpin yang mementingkan dirinya sendiri dan (kami berbaiat untuk tidak mencabut/memberontak urusan ini (kepemimpinan) dari yang berhak (imam) kecuali kalau kalian melihat kekufuran yang nyata yang kalian mempunyai dasar pasti dari Allah dalam hal itu..” [HR. Muttafaq ‘alaihi].

Imam Al Khathabi berkata,” Makna bawahan adalah dhahir nyata, dari perkataan mereka,”    Baaha bisya-i-yabuuhu-bawaahan-(باح بالشيء ـ يبوح ـ بواحا)  maknanya mengumumkan dan menampakkannya.” [Fathul Bari 13/8]. Makna “Kalian mempunyai dasar pasti dari Allah dalam hal itu“ seperti dikatakan Ibnu Hajar adalah,” Nash ayat atau khabar (hadits) yang shahih yang tidak menerima ta’wilan lagi.” [Fathul Bari XIII/5].
Imam Nawawi berkata,” Makna kekafiran di sini adalah maksiat. Arti haditsjangan kalian merebut kekuasaan para penguasa dan jangan pula menentang mereka kecuali kalau kalian benar-benar melihat kemngkaran yang nyata yang kamu ketahui termasuk qawai’du Islam.” [Syarhu Muslim XII/229]. Imam Nawawi berkata,” Al Qadhi (Iyadh) berkata,” Jika terjadi kekufuran atau merubah syari’at atau melakukan bid’ah maka ia keluar dari wilayah (hak menjadi imam) dan kewajiban mentaatinya gugur…..dan wajib bagi mereka untuk menjatuhkan imam yang kafir.” [Syarhu Muslim XII/229]. 
Imam Abu Ya’la berkata,”  Jika terjadi pada diri imam suatu hal yang mencacati diennya maka harus dilihat dahulu, jika ia kafir setelah beriman (murtad) maka  ia telah keluar dari imamah (tidak menjadi imam lagi-pent). Hal ini tak ada keraguan lagi karena ia telah keluar dari milah dan wajib diperangi.” [Al Mu’tamadu fi Ushuli ad Dien hal. 243].[19] 
Imam Qadli Iyadh berkata,” Para ulama telah bersepakat bahwa imamah tidak boleh diberikan kepada seorang yang kafir dan kalau terjadi pada diri seorang imam kekafiran dan merubah syara’ atau bid’ah berarti ia telah keluar dari hukum wilayah (tidak berhak berkuasa lagi-pent) dan kewajiban mentaatinya gugur, wajib bagi kaum muslimin untuk melawannya, menjatuhkannya dan mengangkat imam yang adil jika memungkinkan bagi mereka. Jika tidak bisa dikerjakan kecuali oleh sebuah kelompok saja maka kelompok ini wajib menjatuhkan imam yang kafir ini.” [Syarhu Shahih Muslim  XII/229].
Imam Ibnu Taimiyah berkata,” Seseorang kapan saja ia menghalalkan hal yang telah diijma’i  (disepakati) keharamannya atau mengharamkan hal yang telah disepakati kehalalannya atau mengganti syari’at (hukum) yang telah disepakati maka ia telah kafir dan murtad menurut kesepakatan fuqaha’.” [Majmu’ Fatawa III/267].
Imam Ishaq bin Rahawaih berkata,” Para ulama telah bersepakat (ijma’) siapa saja mencela Allah Ta’ala atau mencela Rasulullah atau menolak sesuatu yang diturunkan Allah atau membunuh salah seorang nabi meskipun ia mengakui hukum Allah, ia telah kafir.” [At Tamhid IV/226 IbnuAbdil Bar]. [20] 
Imam Ibnu Hajar berkata,” Imam dijatuhkan jika telah kafir berdasar ijma’. Maka wajib bagi tiap muslim untuk melakukannya. Siapa yang kuat melakukannya maka baginya pahala dan siapa berkompromi maka baginya dosa, sedang siapa yang lema wajib baginya untuk berhijrah dari negara itu.” [Fathul Bari XIII/123].
Imam As Safaqasy berkata,” Mereka telah sepakat bahwa seorang khalifah jika mengajak kepada kekufuran atau bid’ah maka ia direvolusi /dijatuhkan secara paksa.” [Irsyadu Syari Syarhu Shahih Bukhari X/217].[21]
Merupakan satu hal yang mustahil para pemimpin yang kafir menyerahkan kekuasannya kepada umat Islam secara suka rela. Untuk  mengangkat seorang pemimpin yang muslim dan menegakkan syariat Allah tentu akan mereka hadapi dengan kekuatan, sehingga jihad merupakan alternatif yang tidak boleh tidak harus ditepuh. Jalan lain seperti dakwah, tarbiyah apalagi  parlemen terbukti gagal menundukkan kekuatan penguasa kafir.
Mereka ini wajib diperangi dan perangnya termasuk jihad difa’i. Memerangi mereka lebih wajib dari memerangi orang yang sejak awal telah kafir seperti orang-orang Yahudi dan Nasrani, dengan beberapa alasan :
  • Jihad difa’i itu fardhu ‘ain dan didahulukan atas jihad hujumy. Dalam kondisi jihad difa’i, musuh wajib dilawan sesuai kemampuan tanpa harus ada syarat macam-macam.
  • Para penguasa ini telah murtad. Ibnu Taimiyah berkata,” Kufur murtad itu secara ijma’ lebih parah dari kufur asli. As Sunah etelah tetap menyatakan hukuman bagi orang murtad lebih parah dari hukuman bagi orang kafir asli karena itu As Shidiq dan para shahabat memulai dengan berjihad melawan orang-orang murtad sebelumberjihad melawan orang-orang ahlu kitab.” [Majmu’  Fatawa XXVIII/478, 534].
  • Para penguasa ini merupakan musuh yang lebih dekat dengan kaum muslimin karena itu jihad melawan mereka  harus didahulukan. Allah berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُم مِّنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

"Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa." (QS. 9:123) 

4)    Para penguasa yang murtad ini merupakan kelompok yang menolak memberlakukan syariat.

أمرت أن أقااتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله و يقيموا الصلاة و يؤتوا الصلاة فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم و أموالهم إلا بحق الإسلام و حسابهم على الله.

 Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi tiada Ilah yang brhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah  utusan Allah, mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu maka mereka telah menjaga darah dan harta mereka, sedang perhitungan (amal) mereka urusan  Allah.”
Ibnu Taimiyah berkata,” Setiap kelompok yang menentang/menolak  untuk melaksanakan syariat-syariat Islam yang dhahir seperti kaum Tatar atau lainnya, wajib diperangi sampai melaksanakan syariat Islam, sekalipun mereka mengucapkan dua kalimat syahadat dan melaksanakan sebagian syariat-syariat Islam , sebagaimana Abu Bakar dan para shahabat memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat. Hal ini disepakati para fuqaha’ sesudah shahabat.” [Majmu’ Fatawa XXVIII/502].
Ibnu Rajab al Hambaly berkata,” Termasuk hal yang ma’lum bi dharurah bahwasanya Nabi menerima setiap orang yang datang ingin masuk Islam dengan kalimat syahadat saja dan beliau menjaga darahnya (hanya) dengan dua kalimat syahadat itu dan menjadikannya muslim. Beliau juga mengingkari Usamah bin Zaid yang membunuh orang yang mengucapkan Laa Ilaaha Illa Allah saat pedang sudah hampir membunuhnya dan Nabi mengingkari secara keras hal ini.. Dua kalimat syahadat ini sudah cukup untuk menjaga orang yang mengucapkannya dan dengannya seseorang menjadi muslim. Jika telah masuk Islam, jika ia mengerjakan shalat , mengelurakan zakat dan mengerjakan syariat-syariat Islam maka ia mendapatkan hak yang menjadi hak umat Islam dan berkewajiban sebagaimana layaknya umat Islam yang lain. Jika meninggalkan sebagian rukun-rukun ini jika terdiri dari kelompok yang mempunyai kekuatan maka diperangi…..Beliau menjadikan sekedar memenuhi ajakan bersyahadatain sebagai penjaga darah dan harta ( artinya harta dan nyawanya terjaga-pent ) kecuali dengan hak syadatain (alasan yang benar ), dan diantara hak syahadatain adalah menolak mengerjakan shalat dan zakat setelah masuk Islam, sebagaimana hal ini dipahami oleh para shabat. Di antara dalil yang menunjukkan diperanginya kelompok yang menolak menegakkan shalat dan menunaikan zakat dalam Al Qur’an adalah firman Allah :

فإن تابوا و أقاموا الصلاة و أتوا الزكاة فخلوا سبيلهم.

“ Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat maka biarkanlah mereka.” [At Taubah :5]. 

فإن تابوا و أقاموا الصلاة و أتوا الزكاة فإخوانكم في الدين.
 “ Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat menunaikan zakat maka mereka menjadi saudara seagama kalian.” [At Taubah :11]. 

و قاتلوهم حتى لاتكون فتنة و يكون الدين له لله.
 “ Dan perangilah merekasampai tidak ada lagi kekafiran dan seluruh dien menjadi milik Allah semata.” [Al Anfaal:39]. 

وما أمروا إلا ببعبدوا الله مخلصن له الدين حنفاء و يقيموا الصلاة و يؤتواالزكاة و ذلك دين القيمة. 
 “ Dan mereka tidak diperintahkan kecuali untuk memurnikan dien ini untuk Allah semata, (untuk) mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Itulah dien yang lurus.” [Al Bayyinah ;5]. [Jamiul Ulum wal Hikam hal. 80].
Beliau juga berkata,” Hukum orang yang meninggalkan seluruh syariat Islam adalah diperangi sebagaimana diperanginya orang-orang yang meninggalkan shalat dan zakat. Ibnu Syihab meriwayatkan dari Handzalah bin Ali bin Al Asqa’ bahwasanya Abu Bakar mengutus Khalid bin Walid dan memerintahkannya untuk memerangi manusia karena lima hal. Siapa meninggalkan salah satu dari lima hal itu maka ia diperangi sebagaimana kalau meninggalakan kelima-limanya, yaitu: syahadatain, menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan saum Ramadhan. Said bin Jubair berkata,” Umar berkata,” Kalau manusia meninggalkan haji tentulah mereka akan kami perangi sebagaiamana kami memerangi mereka karena meninggalkan shalat dan zakat. Pembicaraan ini dalam masalah diperanginya kelompok yang meniolak mengerjakan salah satud ari kewajiban-kewajiban ini.” [Jamiul Ulum wal Hikam 82].
Imam Nawawi berkata,” dalam hadits ini ada hukum wajibnya memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat atau mengerjakan shalat atau kewajiban Islam selain keduanya baik sedikit maupun banyak berdsar perkataan Abu Bakar,” Kalau mereka menolak membayar iqalan atau inaqan.” Imam Malik berkata,” Masalahnya menurut kami setiap orang yang menolak salah satu faridzah dari faridzah-faridzah Allah dan kaum muslimin tisdak bisa mengambilnya darinya maka wajib bagi mereka untuk berjihad sampai mampu mengambil hak itu darinya.” [Syarhu Muslim 1/212].
Ibnu Taimiyah berkata," Al Hamdulillah, seluruh ulama kaum muslimin telah bersepakat bahwa setiap kelompok yang menolak (mentaati) salah satu syari'at dari syari'at-syari'at Islam yang dhahirah mutawatiroh maka wajib memeranginya sampai seluruh dien ini menjadi milik Allah semata, sekalipun mereka mengatakan kami sholat dan berzakat...atau mengatakan kami sholat lima waku dan tidak sholat Jum'at dan sholat jama'a atau kami melaksanakan rukun Islam yang lima namun tidak tidak menghormati harta dan nyawa umat Islam  atau kami tidak meninggalkan riba, khamr, judi atau tidak mengikuti Al Qur'an dan tidak mengikuti Rasulullah dan tidak mengamalkan hadits-hadits tsabitah dari beliau atau kami meyakini yahudi dan nasrani lebih baik dari mayoritas umat Islam dan ahlu kiblat (umat Islam) telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya dan tidak tersisa lagi di antara mereka orang mukmin selain kelompok  kecil saja ...atau mengatakan kami tidak berjihad melawan orang-orang kafir atau perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan syariah Rasulullah dan sunah beliau dan apa yang diakui,oleh jama’ah muslimin (umat Islam) , maka wajib berjihad melawan seluruh kelompok ini sebagaimana umat Islam berjihad melawan orang-orang yang menolak membayar zakat  dan berjihad melawan khawarij dan seluruh jenisnya, demikian juga berjihad melawan Khharmiyah, Qaramithah, Bathiniyah dan ahlul ahwa’ dan bida’ lain yang keluard ari syariah Islam…[Majmu’ Fatawa XXVIII/468].
Beliau berfatwa,” Kewajiban waliyul amri adalah menyuruh setiap orang yang mampu untuk mengerjakan shalat yang lima dan menghukum orang yang orang yang meninggalkannya berdasar ijma’ kaum muslimin. Jika yang meninggalkan shalat itu sebuah kelompok yang menolak maka mereka diperangi karena meninggalkan shalat berdasar ijma’ kaum muslimin, demikian pula mereka diperangi karena meninggalkan zakat, shaum dan kewajiban lainnya dan atas sikap menghalalkan yang haram yang dhahir dan diijma’I seperti menikahi mahram, membuat kerusakan di bumi dan lain-lain. Setiap kelompok yang menolak mengiltizami syariah dari syariah-syariah Islam yang dhahirah mutawatirah maka mereka wajib diperangi sampai seluruh dien manjadi milik Allah semata berdasar kesepakatan ulama.” [Majmu’ Fatawa XXXV/89].
Beliau juga berfatwa tentang memerangi Nushairiyah,“ …Tidak diragukan lagi memerangi mereka dan menegakkan hudu atas mereka termasuk sebesar-besar ketaatan dan kesabnyak-banyak kewajiban dan lebih utama dari mmerangi orang-orang musyrik dan ahlul kitab yang tidak memerangi kaum muslimin, karena memerangi Nushairiyah berarti menjaga negeri Islam yang dibuka sedang jihad melawan orang-orang musyrik dan ahlul kitab yang tidak memerangi kita berati menambah / tambahan dari idharu dien, padahal menjaga yang pokok dikedepankan atas menjaga yang cabang.” [Al Fatawa Al Kubra IV/215].
Imam Asy Syaukani mengatakan,” Siapa meninggalkan rukun Islam dan seluruh faridzah Islam dan menolak perkataan dan perbuatan yang wajib ia kerjakan dan ia tidak melaksanakan selain mengucapkan dua kalimat syahadat maka tidak diragukan lagi oarang ini sangat kafir dan darahnya halal. Terjaganya harta itu terlaksana dengan melaksanakan rukun-rukun Ioslam. Bagi umat Islam yang tinmggal bertetangga dengan orang kafir ini wajib untuk mengajaknya melaksanakan hukum-hukum Islam dan kewajiban-kewajibannya dnegan sempurna dan mencurahkan ta’lim kepadanya, melembutkan perkataan kepadanya, membuat urusannya mudah , menghasungnya dengan pahala-pahala amalan dan menakutinya dengan siksaan Allah. Jika nasehatnya diterima dan ia bertaubat maka ia terus menguatkan nasehatnya atau menyerahkannya kepada orang yang lebih paham tentang hukum-hukum Islam. Jika orang yang kafir ini tetap terus kafir maka wajib bagi kaum muslimin yang mengetahui hal itu untuk emmeranginya sampai ia mau melaksanakan hukum-hukum Islam secara sempurna, jika tidak mau mengerjakan maka nyawa dan hartanya halal, hukumnya hukum orang jahiliyah…”[AR Rasail Al Salafiyah 43].[22]
Beliau juga berfatwa,” Orang yang meninggalkan rukun-rukun Islam atau sebagiannya dan ia terus meninggalkan serta tidak bertaubat maka wajib diperangi sesuai kadar kemampuan. Demikianlah syariah yang suci datang (aturab syariah-pent) yang mengenai setiap orang yang melakukan hal yang haram atau meninggalkan hal yang wajib.” [Ar raudhah an Nadiyah 1/184]. [23]
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata,” Banu Ubaid yang menguasai Maghrib dan Mesir pada masa Bani Abbasiyah mereka semua bersaksi tiada Ilah selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mereka mengaku muslim, mereka juga melaksanakan shalat Jum’at dan jama’ah. Ketika mereka menampakkan perselisihan mereka terhadap syariah dalam beberapa hal yang kita (umat Islam, ahlu sunah, pent) kerjakan maka para ulama bersepakat mereka itu kafir dan wajib diperangii dan negeri mereka negera kafir dan kaum muslimin menyerbu mereka sampai mampu merebut negara-negara Islam yang ada di tangan mereka.”[Majmu’atu at Tauhid hal. 93]. 

5)    Runtuhnya khilafah Islamiyah sejak 1924 M.
Para ulama telah bersepakat menegakkan khilafah wajib hukumnya.
Imam Ibnu Hazm berkata,” Seluruh Ahlu Sunah, seluruh Murji’ah, seluruh Syi’ah, dan seluruh Khawarij telah mensepakati wajibnya imamah dan bahwasanya umat wajib mentaati imam yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah dan mengatur mereka dengan hukum-hukum syari’ah yang dibawa Rasulullah. (tak ada yang menyelisihi kesepakatan ini) kecuali  kelompok Najdat dari kalangan Khawarij yang berkata,” Manusia tidak wajib mempunyai imamah yang penting mereka saling memberikan hak.” [Al Fashlu fi al Milal wa al Ahwa’ wa an Nihal IV/87,].[24]
Imam Al Qurthubi berkata,” Tidak ada perbedaan pendapat mengenai wajibnya imamah di antara umat Islam demikian juga para ulama  kecuali riwayat (pendapat) dari Al Asham yang memang buta terhadap syari’ah, demikian juga setiap orang yang sependapat dan mengikuti pendapatnya.” [Tafsir Qurthubi  1/264].
Imam Syaukani berkata,” Jika disyariatkan mengangkat amir untuk tiga orang yang berada di tempat yang luas atau bersafar maka pensyariatannya untuk jumlah yang lebih besar yang menempati desa-desa dan kota-kota dan dibutuhkan untuk mencegah kezaliman dan menyelesaikan persengketaan lebih penting dan lebih berhak lagi. Karena itu hal ini menjadi dalil bagi yang berpendapat,” Wajib bagi kaum muslimin utnuk menegakkan pemimpin, para wali dan penguasa.” [Nailul Authar VIII/288]. 


[1] Jama’ah Jihad ‘Aqidatan wa Manhajan, Abul Mundzir As-Sa’idi hal. 51

[2] Hukmul Jihad, al Khudri hal. 15

[3] Ibid hal. 16

[4]  hukmul Jihad hal.18

[5] Ibid hal. 16-17

[6] Jama’atul Jihad hal. 52

[7] Hukmul Jihad  hal. 13

[8] Jama’atu Jihad hal. 55

[9]  Ad Difa’ lil Azzam hal. 12]

[10] Jama’atul Jihad hal 55

[11] Hukmul Jihad, Al Khudri 17-18

[12] Jama’ah Jihad 55-56

[13] Hukmul Hihad, al Khudri 17-18

[14] Ibid hal. 15-16

[15] Ibid

[16] dari Azzam hal. 12

[17] Ilhaq bil Qafilah. Hal. 53

[18] Ilhaq bil Qafilah. Hal. 53 juga Fatwa beliau : Ad Difa’ ‘an Aradhi al Muslimin

[19] Lihat Imamatul Udzma, Ad Dumaiji hal. 470

[20] Jama’atul Jihad, As Sa’ady hal. 151

[21] Lihat Imamatul Udzma, Ad Dumaiji hal. 470

[22] dari Isham Darbalah hal. 41

[23] , dari Darbalah 26

[24] Imamatul ‘Udzma Ad Dumaiji hal.46